-->

Hai !!! Selamat membaca..! Semoga Bermanfaat...

Cara membuat kartu askes Baru atau kartu BPJS

Cara membuat kartu askes /bpjs Baru.  PT askes kini telah berubah nama menjadi BPJS (badan penyelengara Jamisnan Sosial). Kartu Askes ( kartu Asuransi kesehatan adalah jaminan penting yang akan membantu anda mendapatkan pelayanan kesehatan yang di butuhkan saat anda membutuhkan. Kartu ini di keluarkan oleh PT Askes dan merupakan kartu peserta yang mencantumkan nomor unik yang berlaku secara nasional sebagai bukti bahwa anda merupakan anggota dari asuransi kesehatan yang di di bina PT Askes. Saat ini kartu Askes /bpjs dapat di miliki oleh seluruh warga negara Indonesia yang berminat tanpa paksaan. Dengan memiliki kartu Askes /BPJS ini maka anda mendapat jaminan pelayanan kesehatan untuk anda dan keluarga.

Syarat untuk membuat Kartu Askes Baru / kartu BPJS baru

Pembuatan kartu askes baru dapat dilakukan di kantor cabang PT Askes terdekat di kota anda atau melalui customer service nya yang bisa dihubungi  secara online atau via mobile. Adapun syarat-syarat yang di perlukan untuk mengurus pembuatan kartu askes baru andata lain:

1. Membawa kartu identitas, seperti KTP, SIM, KK, atau paspor.
2. Mempunyai NPWP
3.  Bagi anggota PNS/ pnsiunan/ TNI/Polri

  • Asli dan fotocopy SK PNS / pensiunan / petikan gelar kehormatan veteran atau perintis kemerdekaan;
  • Fotocopy daftar gaji erakhir yang dilegalisir bagi PNS dan surat tanda bukti penerimaan pensiunan;
  • Fotocopy ake nikah, akte kelahiran/surat keterangan lahir/surat keputusan PN untuk anak angkat;
  • Surat keterangan dari Perguruan tinggi bagi anak yang berumur 21 – 25 tahun;

4. Surat pernyataan melaksanakan tugas perorangan bagi Bidan PTT dan Dokter PTT
5. Melampirkan pasfoto terbaru masing-masing 1 lembar ukuran 3 x 4 cm, kecuali balita.